IT ALWAYS IN MY HEART

IT ALWAYS IN MY HEART
I LOVE MANDALISE

Senin, 30 Juli 2012

adat " perkawinan suku naulu "




JUDUL
ADAT PERNIKAHAN SUKU NAULU


PELAPOR                            : M. ARIFIN SANGADJI
              EVA RHOSSA TUAPUTTY
              H. LESTARY KAREPESINA
              CICI LAITUPA
              NURSANDY  RUMASORENG
NARASUMBER                    :  Bpk. RAJA NUANEA
   ANITA MATOK
HAL YANG DIAMATI        : PERKAWINAN SUKU NAULU
WAKTU PELAKSANAAN  :
HARI/TANGGAL                 : Sabtu, 21 Juli 2012
WAKTU                                 : 16.00 WIT
TEMPAT                                : Desa Negeri Nuanea
Rumah Bapak Raja Nuanea

HASIL PENELITIAN

ADAT PERKAWINAN SUKU NAULU
(MAOSAHAE)

Ø  Acara adat meminang (Ruetauanamana)
Biasanya dalam adat Naulu, sebelum calon pengantin wanita dan pria menikah. Calon pengantin pria, melakukan perkumpulan keluarga dalam rangka  membicarakan maksud dari calon pengantin pria untuk meminang calon pengantin wanita, serta menentukan waktu kapan hari HA, pelaksanaannya pernikahan tersebut. Kemudian, keluarga calon pengantin pria keluar meninggalkan rumah adat mereka untuk meminang calon pengantin wanita di rumah adat wanita yang ingin dinikahinya tersebut.

Ø  Persiapan calon pengantin pria
Dalam persiapan pernikahan, calon pengantin pria harus memenuhi syarat-syarat dari calon pengantin wanita. Biasanya, dalam adat naulu sudah di tetapkan persyaratan-persyaratan yang  dianjurkannya calon pengantin pria berupa seperti :
·         5 buah piring tua, yang sudah menjadi warisan turun temurun dari nenek moyang suku naulu utuk anak cucu mereka
·         Kain merah 5 meter
·         Uang minimal, Rp. 5.000.000,
·         Kain 100 buah beserta kebaya yang akan di bagikan kepada seluruh keluarga, baik keluarga calon pengantin pria, maupun wanita. Kain dan kebaya beserta uangnya ini, di serahkan kepada calon pengantin wanita beberapa hari sebelum hari Ha pelaksanaan pernikahannya diselenggarakan. Semuanya ditanggung bersama keluarga calon pengantin pria.
Adapun persyaratan untuk persediaan dari calon pengantin wanita yaitu berupa:
·         Sirih pinang, yang dibagikan kepada kedua keluarga
·         Makanan saat perkawinan berlangsung (itu semua terhitung dengan uang yang di minta calon pengantin wanita, terhadap calon pengantin pria).
PROSES PERNIKAHAN SUKU NAULU
(MAOSAHAE)

Dalam prosesi penikahan di suku naulu biasanya di laksanakan di rumah adat calon pengantin pria. Suku naulu mempunyai 6 rumah adat yang terdiri dari marga yang berbeda-beda yaitu :
·         Marga Matoke
·         Marga Sonawe
·         Marga Humalait
·         Marga Hury
·         Mraga Pia
·         Marga Sowmory
Pakaian yang di gunakan calon pengantin wanita adalah, kebaya beserta kain. Sedangkan pakaian calon pengantin pria adalah, kameja, kain, dan kain berang merah yang berada di atas kepalanya.
Saat hari “Ha” pelaksanaan perkawinan berlangsung. Calon pengantin pria bersiap-siap di rumah adatnya, untuk menanti kedatangan pengantin wanita yang keluar dari rumah adatnya pula. Dengan di antar keluarga wanita ke rumah adat calon pengantin pria. Saat mereka tiba, mereka langsung di persilahkan masuk oleh keluarga mempelai pria. Sebelum pernikahan berlangsung, mempelai pria memberikan harta yang di minta mempelai wanita kepada kedua orang tua mempelai wanita berupa, piring tua 5 buah, dan kain merah 5meter. Kemudian, mereka akan di nikahkan langsung oleh kepala adat (nuhuneupue), yang di dampingi kedua orang tua mempelai. Dan akan di saksikan seluruh warga dan keluarga mempelai.Kemudian kedua mempelai bersalaman dengan kedua orang tua mereka, seperti halnya mereka meminta restu. Saat itulah yang mebuat suasana semakin hangat dan mebuat semuanya merasa bersedih.


Setelah resmi menjadi suami-isteri, keluarga kedua mempelai memakan sirih pinang dan mencicipi makanan yang telah di sajikan mempelai wanita.
Kemudian, kedua mempelai meninggalkan rumah adat mempelai pria menuju ke rumah mempelai wanita. Dimana, mereka akan tinggal di rumah mempelai wanita. Sampai pada waktunya mereka telah siap tinggal di rumah mereka sendiri.
Begitupun saat mereka bercerai, mereka akan dipisahkan pula di rumah adat pria. Dan bila di antara keduanya ada yang terbukti bersalah contohnya, sang suami berselingkuh. Maka, sang suami akan di kenakan sanksi, berupa dendaan uang/harta dan piring tua sesuai dengan permintaan awal dari sang isteri, sebaliknya berlaku juga buat sang isteri bila sang isteri membuat kesalahan yang menimbulkan perceraian.















GAMBAR PENDUKUNG PENELITIAN
Wawanacara Bapak raja Nuanea
Bersama Puterinya Anita Matok

Rumah Adat Matoke

Tidak ada komentar:

Posting Komentar