JUDUL
ADAT
PERNIKAHAN SUKU NAULU
PELAPOR : M. ARIFIN SANGADJI
EVA RHOSSA TUAPUTTY
H.
LESTARY KAREPESINA
CICI LAITUPA
NURSANDY
RUMASORENG
NARASUMBER : Bpk. RAJA NUANEA
ANITA MATOK
HAL
YANG DIAMATI : PERKAWINAN SUKU
NAULU
WAKTU
PELAKSANAAN :
HARI/TANGGAL : Sabtu, 21 Juli 2012
WAKTU
: 16.00
WIT
TEMPAT : Desa Negeri Nuanea
Rumah Bapak Raja Nuanea
HASIL PENELITIAN
ADAT
PERKAWINAN SUKU NAULU
(MAOSAHAE)
Ø Acara
adat meminang (Ruetauanamana)
Biasanya
dalam adat Naulu, sebelum calon pengantin wanita dan pria menikah. Calon
pengantin pria, melakukan perkumpulan keluarga dalam rangka membicarakan maksud dari calon pengantin pria
untuk meminang calon pengantin wanita, serta menentukan waktu kapan hari HA,
pelaksanaannya pernikahan tersebut. Kemudian, keluarga calon pengantin pria
keluar meninggalkan rumah adat mereka untuk meminang calon pengantin wanita di
rumah adat wanita yang ingin dinikahinya tersebut.
Ø Persiapan
calon pengantin pria
Dalam
persiapan pernikahan, calon pengantin pria harus memenuhi syarat-syarat dari
calon pengantin wanita. Biasanya, dalam adat naulu sudah di tetapkan
persyaratan-persyaratan yang dianjurkannya calon pengantin pria berupa
seperti :
·
5 buah piring tua, yang sudah menjadi
warisan turun temurun dari nenek moyang suku naulu utuk anak cucu mereka
·
Kain merah 5 meter
·
Uang minimal, Rp. 5.000.000,
·
Kain 100 buah beserta kebaya yang akan
di bagikan kepada seluruh keluarga, baik keluarga calon pengantin pria, maupun
wanita. Kain dan kebaya beserta uangnya ini, di serahkan kepada calon pengantin
wanita beberapa hari sebelum hari Ha pelaksanaan pernikahannya diselenggarakan.
Semuanya ditanggung bersama keluarga calon pengantin pria.
Adapun
persyaratan untuk persediaan dari calon pengantin wanita yaitu berupa:
·
Sirih pinang, yang dibagikan kepada
kedua keluarga
·
Makanan saat perkawinan berlangsung (itu
semua terhitung dengan uang yang di minta calon pengantin wanita, terhadap
calon pengantin pria).
PROSES PERNIKAHAN SUKU
NAULU
(MAOSAHAE)
Dalam
prosesi penikahan di suku naulu biasanya di laksanakan di rumah adat calon
pengantin pria. Suku naulu mempunyai 6 rumah adat yang terdiri dari marga yang
berbeda-beda yaitu :
·
Marga Matoke
·
Marga Sonawe
·
Marga Humalait
·
Marga Hury
·
Mraga Pia
·
Marga Sowmory
Pakaian
yang di gunakan calon pengantin wanita adalah, kebaya beserta kain. Sedangkan
pakaian calon pengantin pria adalah, kameja, kain, dan kain berang merah yang
berada di atas kepalanya.
Saat
hari “Ha” pelaksanaan perkawinan berlangsung. Calon pengantin pria bersiap-siap
di rumah adatnya, untuk menanti kedatangan pengantin wanita yang keluar dari
rumah adatnya pula. Dengan di antar keluarga wanita ke rumah adat calon
pengantin pria. Saat mereka tiba, mereka langsung di persilahkan masuk oleh
keluarga mempelai pria. Sebelum pernikahan berlangsung, mempelai pria
memberikan harta yang di minta mempelai wanita kepada kedua orang tua mempelai
wanita berupa, piring tua 5 buah, dan kain merah 5meter. Kemudian, mereka akan
di nikahkan langsung oleh kepala adat (nuhuneupue),
yang di dampingi kedua orang tua mempelai. Dan akan di saksikan seluruh warga
dan keluarga mempelai.Kemudian kedua mempelai bersalaman dengan kedua orang tua
mereka, seperti halnya mereka meminta restu. Saat itulah yang mebuat suasana
semakin hangat dan mebuat semuanya merasa bersedih.
Setelah
resmi menjadi suami-isteri, keluarga kedua mempelai memakan sirih pinang dan
mencicipi makanan yang telah di sajikan mempelai wanita.
Kemudian,
kedua mempelai meninggalkan rumah adat mempelai pria menuju ke rumah mempelai
wanita. Dimana, mereka akan tinggal di rumah mempelai wanita. Sampai pada
waktunya mereka telah siap tinggal di rumah mereka sendiri.
Begitupun
saat mereka bercerai, mereka akan dipisahkan pula di rumah adat pria. Dan bila
di antara keduanya ada yang terbukti bersalah contohnya, sang suami berselingkuh.
Maka, sang suami akan di kenakan sanksi, berupa dendaan uang/harta dan piring
tua sesuai dengan permintaan awal dari sang isteri, sebaliknya berlaku juga
buat sang isteri bila sang isteri membuat kesalahan yang menimbulkan
perceraian.
GAMBAR PENDUKUNG PENELITIAN
Wawanacara Bapak raja Nuanea
Bersama Puterinya Anita Matok
Rumah Adat Matoke
Tidak ada komentar:
Posting Komentar